ISTANAGARUDA.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan untuk mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi berlaku.
“Permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (02/01/2025).
Dilansir dari Antaranews, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa hak partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari hak konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Saldi menambahkan bahwa pengaturan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya dinilai tidak adil.
“Dengan ketentuan ini, partai politik baru yang lolos sebagai peserta pemilu secara otomatis kehilangan hak konstitusional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
MK juga menilai bahwa sistem ini menciptakan ketidakadilan bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas suara nasional atau jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya.
Dalam pandangan MK, kebijakan threshold ini justru menghambat hak partai politik dalam berkompetisi secara demokratis.
Selain itu, penerapan ambang batas juga dinilai gagal menyederhanakan jumlah partai politik, yang menjadi salah satu alasan utama pemberlakuannya.
“Penetapan angka threshold tersebut tidak didasarkan pada perhitungan yang jelas atau rasionalitas yang memadai,” tambah Saldi.
Discussion about this post