ISTANAGARUDA.COM – Dunia kripto kembali diguncang kontroversi setelah gugatan hukum di New York mencoba mengklaim kepemilikan hampir 3,8 juta Bitcoin, memicu gelombang kritik tajam termasuk sindiran pedas dari mantan CTO Ripple, David Schwartz.
Kasus tersebut berpusat pada gugatan yang diajukan seseorang dengan identitas “Noah Doe”.
Gugatan itu disebut berupaya mengambil alih 39.069 dompet Bitcoin dorman yang berisi sekitar 3,79 juta BTC.
Dengan harga Bitcoin saat ini, total aset tersebut bernilai ratusan miliar dolar AS.
Perkara ini menjadi sangat kontroversial karena dompet-dompet yang dipermasalahkan diduga berkaitan dengan penambang Bitcoin generasi awal.
Beberapa di antaranya juga disebut terhubung dengan koin fisik Casascius, alamat Bitcoin anonim, dana hasil peretasan, hingga wallet yang diyakini milik pencipta Bitcoin, Satoshi Nakamoto.
Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat berargumen bahwa hukum properti terlantar di New York memungkinkan aset kripto yang tidak aktif untuk dialihkan secara legal apabila pemiliknya tidak dapat diidentifikasi atau dihubungi.
Pernyataan itu langsung menuai skeptisisme luas dari komunitas kripto global.
Salah satu respons paling tajam datang dari David Schwartz yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan teknologi blockchain.
Melalui platform X, mantan CTO Ripple itu menanggapi gugatan tersebut dengan nada sarkastik.
Ia menyindir bahwa satu-satunya blockchain yang “mungkin mau menghormati hal bodoh seperti ini” adalah BSV atau Bitcoin Satoshi Vision.
Komentar Schwartz dianggap sebagai sindiran langsung terhadap Bitcoin SV yang selama ini dikenal mendukung tindakan blockchain berbasis putusan pengadilan.
BSV juga kerap dikaitkan dengan berbagai perselisihan tata kelola serta klaim kontroversial yang melibatkan Craig Wright.
Sebelumnya, Wright bersama pendukung BSV memang beberapa kali mendorong gugatan hukum terkait kepemilikan Bitcoin dan upaya mendapatkan kembali BTC yang diklaim hilang atau dicuri melalui jalur hukum.
Sebagian besar komunitas kripto menolak gugatan terbaru tersebut.
Mereka menilai desain desentralisasi Bitcoin membuat perubahan kepemilikan secara paksa hampir mustahil dilakukan.
Berbeda dengan rekening bank tradisional atau aset kustodian, dompet Bitcoin hanya dapat diakses menggunakan private key atau kunci privat.
Artinya, sekalipun pengadilan memutuskan pengalihan kepemilikan, jaringan Bitcoin global belum tentu mengakuinya.
Operator node di seluruh dunia diperkirakan akan menolak setiap upaya mengubah blockchain hanya demi menjalankan putusan hukum tertentu.
Inilah yang menjadi alasan utama gugatan tersebut mendapat penolakan besar dari kalangan pengembang blockchain dan komunitas kripto.
Meskipun pengadilan dapat mengakui klaim kepemilikan di atas kertas, jaringan desentralisasi seperti Bitcoin tidak bisa dipaksa menulis ulang kepemilikan wallet kecuali mayoritas peserta jaringan menyetujuinya.(*)















































Discussion about this post