ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor perikanan nasional dengan menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), sehingga biaya operasional dapat ditekan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 GT.
Menurut Airlangga, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT selama ini telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter.
Karena adanya perbedaan beban biaya operasional tersebut, Presiden Prabowo mengarahkan agar nelayan dengan kapal berukuran lebih besar juga mendapatkan dukungan harga agar usaha perikanan tetap kompetitif.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkapnya.
Airlangga mengatakan bahwa berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi sebenarnya dapat berada di kisaran Rp18.600 per liter.

















































Discussion about this post