ISTANAGARUDA.COM – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Kohod, Arsin, semakin menegangkan. Setelah melalui pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, akhirnya Arsin bersama tiga tersangka lainnya resmi dijebloskan ke tahanan terkait dugaan manipulasi dokumen proyek pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa keputusan penahanan diambil pada Senin malam (24/2/2025).
Selain Arsin, pihak kepolisian juga menahan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu lainnya berinisial SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam kasus ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim langsung menggelar rapat internal untuk membahas perkembangan perkara. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa keempat tersangka akan segera ditahan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses persidangan diharapkan dapat segera digelar tanpa hambatan.
Djuhandhani menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari keputusan penahanan ini. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa para tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang masih diperlukan dalam pengembangan kasus.
Discussion about this post