ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan era kebocoran kekayaan alam Indonesia harus dihentikan melalui kebijakan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis nasional berada di bawah pengawasan langsung negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan besar tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap ekspor hasil kekayaan alam nasional.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal oleh pemerintah.
Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas strategis nasional yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memperkuat sistem monitoring dan pengawasan negara terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia di pasar global.


















































Discussion about this post