ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masa depan Indonesia yang makmur, adil, dan berdaulat hanya dapat diwujudkan apabila seluruh kekayaan nasional benar-benar dikelola sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2026.
Kedatangan Presiden di lokasi sidang disambut Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan jajaran pimpinan DPR RI sebelum memasuki ruang sidang paripurna.
Sidang diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum Ketua DPR RI membuka rapat paripurna dan mempersilakan Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota dewan serta para undangan.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa APBN bukan sekadar laporan keuangan negara, melainkan instrumen perjuangan untuk membangun bangsa dan melindungi rakyat Indonesia.
“APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat. Alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa. Alat untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera, dan sebagai alat untuk menjadi pedoman perjalanan kita ke depan. Dengan kesadaran itu, APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar kita, Undang Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Kepala Negara.

















































Discussion about this post