Menurut Presiden, selama ini masih terdapat praktik-praktik yang merugikan negara seperti under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Kepala Negara menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia sejatinya merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia sehingga negara wajib mengetahui secara rinci nilai penjualan, volume ekspor, hingga tujuan pengiriman komoditas ke luar negeri.
Presiden juga menjelaskan bahwa kebijakan serupa bukan hal baru di dunia internasional karena telah diterapkan banyak negara yang berhasil membangun kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam secara kuat dan terpusat.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam sebagai contoh negara yang sukses memanfaatkan kekayaan alam untuk membangun pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, dan dana kedaulatan nasional.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegasnya.


















































Discussion about this post