ISTANAGARUDA.COM – Drama hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.
Penahanan ini menandai langkah tegas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada Kamis sore (20/02/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK”, dan dikawal ketat oleh beberapa petugas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto murni merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan manuver politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa juga menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti. Menurutnya, undang-undang menyatakan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun, dalam kasus ini, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dipaparkan dalam sidang praperadilan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, bersama dengan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Kedua nama ini muncul dalam rangkaian kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Discussion about this post