ISTANAGARUDA.COM – Korea Selatan kembali dikejutkan dengan berita besar. Pada Minggu (26/01/2025), jaksa penuntut resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang baru dipecat beberapa waktu lalu, atas tuduhan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer yang sempat mengguncang negara itu.
Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi Yoon, yang sebelumnya telah dimakzulkan dan ditangkap setelah mengeluarkan dekrit darurat militer pada 3 Desember lalu.
Keputusan tersebut menciptakan gejolak politik yang mengguncang pasar keuangan Korea Selatan dan merusak reputasi negara di dunia internasional.
Sementara proses hukum pidana berlangsung, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk secara resmi memberhentikan Yoon dari jabatan presiden atau mengembalikannya ke posisinya.
Yoon kini menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa secara pidana saat masih menjabat.
Dia tetap berada dalam tahanan dan akan dihadirkan dalam persidangan di Seoul yang diperkirakan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Menurut pernyataan dari pihak kejaksaan, Yoon didakwa karena memerintahkan pemberontakan ketika memberlakukan darurat militer.
Penyelidik sebelumnya mengungkap bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai upaya pemberontakan karena Yoon dituduh memicu kerusuhan dengan tujuan merongrong konstitusi.
Tim pembela Yoon dengan tegas mengecam dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai “keputusan terburuk” dari kejaksaan.
Discussion about this post