ISTANAGARUDA.COM – Sebuah jaringan internasional yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan Bahrain akhirnya terbongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri.
Keberhasilan ini membawa tiga tersangka ke dalam tahanan, yaitu SG, RH, dan NH, yang diduga kuat menjadi otak di balik skema perekrutan pekerja migran ilegal.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel di Bahrain.
Namun, setibanya di sana, korban malah ditempatkan sebagai spa attendant, posisi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Dalam modus operasinya, para pelaku merekrut calon pekerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan kesempatan bekerja di Bahrain.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut diminta membayar biaya sebesar Rp15 juta untuk keberangkatan.
Setelah itu, para tersangka menyiapkan paspor, visa, serta tiket perjalanan sebagai kelengkapan administrasi sebelum memberangkatkan korban ke luar negeri.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam jaringan ini:
1. SG bertindak sebagai penghubung dengan pihak pemberi kerja di Bahrain dan bertugas menerima dana dari para korban.
2. RH, yang menjabat sebagai direktur LPK, bertanggung jawab dalam pengurusan paspor, menampung uang dari korban, serta mengatur mekanisme keberangkatan.
3. NH bertugas dalam penyusunan dokumen serta administrasi yang dibutuhkan untuk keberangkatan korban ke Bahrain.
Discussion about this post