ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal MK yang rencananya dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Tito mengungkapkan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara efisien.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Presiden Prabowo, lanjut Tito, sepakat untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil putusan dismissal MK.
“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.
Meski demikian, Tito mengaku pihaknya belum bisa menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.
Discussion about this post