ISTANAGARUDA.COM – Sebanyak 85 influencer (pemengaruh) media sosial ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Penindakan ini dilakukan sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa para influencer tersebut ditindak tegas karena melakukan promosi atau endorsement terhadap situs judi online.
“Hingga saat ini, kami telah menindak 85 tersangka yang terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa influencer yang ditangkap sudah sejak lama mempromosikan judi online, bahkan ada yang melakukannya pada masa pandemi COVID-19.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, banyak situs yang mereka promosikan telah tidak aktif.
“Kami menemukan beberapa kasus di mana promosi dilakukan pada masa pandemi, tetapi setelah dicek ulang, situs-situs tersebut kini sudah tidak ada,” tambahnya.
Untuk memastikan keabsahan kasus, Polri melibatkan ahli teknologi informasi (ITE) dan ahli pidana. Langkah ini dilakukan guna mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih beroperasi atau sudah ditutup.
“Ahli ITE dan pidana membantu kami menentukan apakah situs tersebut masih aktif. Jika aktif, tindakan hukum akan dilanjutkan. Namun, jika tidak, proses dihentikan,” jelas Wahyu.
Discussion about this post