ISTANAGARUDA.COM – Empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing, Riau diringkus oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Para pelaku yang diamankan pada Senin (6/5/2024) ini teridentifikasi sebagai JM (45), RE (26), AR (27), dan Ke (23).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas, uang tunai, dan peralatan penambangan.
Barang bukti yang disita:
- 32 butiran emas dengan berat kurang lebih 90 gram
- 1 bungkus emas dengan berat kurang lebih 150 gram
- 1 bungkus emas dengan berat kurang lebih 100 gram
- Uang tunai Rp188 juta
- 3 unit timbangan digital
- 3 kalkulator
- 3 botol cairan merkuri
- 2 tabung gas LPG 3 kg
- 2 tabung oksigen
- 2 unit stick gas beserta selang
- 5 batu timbangan
- 2 panci
Peran Masing-Masing Pelaku:
- JM: Pemilik usaha pembakaran pentolan emas
- RE: Tukang bakar pentolan emas
- AR: Mengangkut pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran
- Ke: Pendulang emas yang membawa pentolan emas ke tempat pembakaran
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari Polda Riau dalam memberantas aktivitas PETI yang marak di wilayah Kuansing. PETI tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pelakunya.
Discussion about this post