Pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Pengaturan tersebut nantinya akan dibuat secara limitatif melalui peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini sekaligus menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat yang diberikan sejak dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025 lalu.
Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis reformasi Polri ke depan.
Usai pertemuan tersebut, Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri siap menjalankan seluruh rekomendasi reformasi secara bertahap.
Kapolri menyebut berbagai usulan dari KPRP akan menjadi landasan penting untuk memperkuat institusi kepolisian.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri.
Ia juga memastikan bahwa penguatan Kompolnas menjadi salah satu prioritas utama yang akan segera dijalankan.
Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas pengaturan personel di luar struktur organisasi kepolisian.
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.
Kapolri turut menjelaskan bahwa Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu yang meliputi jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Pembenahan tata kelola institusi disebut menjadi salah satu fokus utama dalam agenda tersebut.

















































Discussion about this post