Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah keputusan penting terkait arah reformasi kepolisian.
Salah satu isu yang dibahas adalah usulan pembentukan Kementerian Keamanan.
Namun setelah melalui diskusi panjang, pemerintah memutuskan bahwa pembentukan kementerian baru tersebut tidak perlu dilanjutkan.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.
Presiden juga memutuskan agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.
Selain itu, Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Pemerintah menyetujui agar Kompolnas diperkuat menjadi lebih independen serta memiliki kewenangan yang mengikat.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

















































Discussion about this post