ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masa depan kemakmuran Indonesia sangat bergantung pada keberanian bangsa ini menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsisten demi memastikan seluruh kekayaan negara benar-benar dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem ekonomi nasional yang dirancang langsung oleh para pendiri bangsa.
Presiden mengingatkan bahwa sistem ekonomi Indonesia sejak awal dibangun di atas prinsip kebersamaan dan asas kekeluargaan, bukan berdasarkan sistem ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir kelompok.
“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.
Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia tidak dibangun dengan semangat kapitalisme neoliberal ataupun sistem ekonomi yang membiarkan kesenjangan sosial semakin melebar.
Menurut Presiden, falsafah ekonomi bangsa Indonesia adalah memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.
“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.
Presiden Prabowo mengatakan para pendiri bangsa sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bagaimana kekayaan nasional harus dikelola.


















































Discussion about this post