ISTANAGARUDA.COM – Langkah besar reformasi institusi kepolisian mulai memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerima langsung laporan komprehensif reformasi Polri dan disusul komitmen tegas Kapolri untuk segera mengeksekusi berbagai rekomendasi strategis demi memperkuat supremasi hukum dan kepercayaan publik.
Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Agenda tersebut berlangsung lebih dari tiga jam.
Fokus pembahasan mencakup arah reformasi Polri dalam jangka pendek hingga menengah, termasuk penguatan tata kelola institusi dan sistem pengawasan eksternal.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan serangkaian kajian mendalam sejak komisi dibentuk.
KPRP juga melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian di berbagai daerah.
Seluruh hasil kajian tersebut kemudian dirangkum dalam 10 buku rekomendasi reformasi.
Laporan itu memuat usulan kebijakan menyeluruh, termasuk revisi Undang-Undang Polri serta pembentukan regulasi turunan untuk mendukung implementasi reformasi institusi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangannya kepada media usai pertemuan.
Menurut Jimly, agenda reformasi internal tersebut dirancang sebagai program jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029.

















































Discussion about this post