ISTANAGARUDA.COM – Menteri Agama Republik Indonesia tengah melakukan kunjungan kerja di Eropa setelah menyelesaikan pertemuan penting dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah.
Dalam kunjungan ini, Menag menghadiri sejumlah agenda penting, termasuk penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa penandatanganan MRA ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
“Ini adalah bagian dari implementasi kebijakan wajib sertifikat halal yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024,” ujar Kang Dhani, panggilan akrab M Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Sertifikasi Halal dan Pentahapan Kewajiban
Undang-undang JPH mengatur bahwa produk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, serta hasil sembelihan yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama berlangsung sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Namun, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah memberikan kelonggaran hingga Oktober 2026, setelah diputuskan dalam Rapat Terbatas pada 15 Mei 2024. Hal ini memberikan UMK waktu lebih untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal.
“Selama di Italia, Menag akan menandatangani MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority,” lanjut Kang Dhani. Penandatanganan ini akan berlangsung pada 18-20 September 2024. Selain itu, Menag juga akan berdiskusi terkait standar produk halal antara kedua negara.
Discussion about this post