ISTANAGARUDA.COM – Mulai tahun 2025, pengemudi di Indonesia harus lebih berhati-hati dalam berkendara. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini tidak hanya berdampak pada status Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini diberi nama traffic activity report yang didasarkan pada nilai kepatuhan berkendara atau merit point system.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Irjen Pol. Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (05/12/2024).
Setiap pengemudi yang memiliki SIM akan diberi jatah 12 poin setiap tahunnya. Namun, poin ini akan berkurang apabila pengemudi melakukan pelanggaran.
“Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat dikurangi lima poin,” jelasnya.
Hal yang lebih serius terjadi jika pengemudi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, poin akan dikurangi 12. Sedangkan untuk tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” tegas Irjen Pol. Aan.
Bagi pengendara yang poinnya habis dalam setahun, SIM akan ditarik atau diblokir.
“Saat masa perpanjangan, pengemudi harus mengulang prosesnya. Namun, untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” lanjutnya.
Discussion about this post