Pemerintah juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen, dan juga terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” tutup Airlangga.
Rapat terbatas ini memperlihatkan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan stabilitas ekonomi sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pertumbuhan agar tetap inklusif, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat.(*)

















































Discussion about this post