ISTANAGARUDA.COM – Jepang tengah mempertimbangkan untuk melonggarkan regulasi pajak atas aset kripto serta membuka peluang bagi dana investasi domestik yang berfokus pada token, langkah yang dapat memperkuat pasar kripto di negara tersebut.
Berdasarkan laporan Bloomberg, Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) akan melakukan tinjauan dalam beberapa bulan mendatang untuk mengevaluasi apakah kerangka regulasi saat ini, yakni Payment Services Act, masih memadai.
FSA akan memeriksa apakah aturan yang awalnya dirancang untuk fungsi pembayaran ini masih mampu memberikan perlindungan yang cukup bagi investor, mengingat saat ini token digital lebih banyak digunakan sebagai instrumen investasi.
Langkah ini berpotensi mengarah pada pengklasifikasian ulang cryptocurrency di bawah Financial Instruments and Exchange Act, yang mengatur sekuritas keuangan.
Menurut Yuya Hasegawa, analis pasar dari bitbank Inc., perubahan ini bisa membawa dampak besar bagi sektor kripto di Jepang.
Potensi Penurunan Pajak dan Token ETF
Salah satu dampak utama dari perubahan regulasi ini adalah kemungkinan penurunan pajak atas keuntungan kripto.
Saat ini, keuntungan dari aset kripto di Jepang dikenakan pajak hingga 55%. Namun, pelaku industri seperti Hasegawa mengusulkan penurunan pajak menjadi 20%, sejalan dengan pajak atas aset investasi lainnya.
Selain itu, tinjauan ini juga bisa membuka jalan bagi pencabutan larangan terhadap exchange-traded funds (ETF) yang melibatkan token, langkah yang diperkirakan akan memperkuat pasar kripto Jepang lebih jauh lagi.
Discussion about this post