ISTANAGARUDA.COM – Sebuah operasi kepolisian berhasil mengungkap praktik tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan ini, ratusan batang balok timah disita, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah berlangsung sejak 2023 dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa muatan tersebut ternyata tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tersembunyi di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Kamis (06/02/2025).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang, petugas berhasil masuk dan menemukan berbagai peralatan produksi, balok timah siap jual, serta sejumlah pekerja yang sedang melakukan peleburan timah.
Discussion about this post