Menurut Presiden, penguasaan negara terhadap kekayaan alam merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini bukan sesuatu yang kita karang. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas Presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
Presiden Prabowo menegaskan perjuangan menyelamatkan kekayaan negara tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia yang lebih adil, bersih, dan berpihak kepada rakyat.
“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas Presiden.
Langkah besar pemerintah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola sumber daya alam Indonesia kini diarahkan menuju sistem yang lebih transparan, berkeadilan, dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat serta generasi mendatang.(*)
















































Discussion about this post