ISTANAGARUDA.COM – Otoritas keuangan China mengirim sinyal keras ke pasar global dengan menetapkan tokenisasi aset dunia nyata atau real-world asset (RWA) sebagai aktivitas keuangan ilegal yang berisiko tinggi.
Tujuh asosiasi industri keuangan terkemuka di China secara bersama-sama merilis peringatan risiko yang secara eksplisit mengklasifikasikan tokenisasi RWA sebagai kegiatan keuangan terlarang.
Peringatan bersama tersebut dikeluarkan oleh National Internet Finance Association of China bersama asosiasi perbankan, sekuritas, manajemen aset, berjangka, perusahaan terbuka, serta asosiasi pembayaran dan kliring.
Untuk pertama kalinya, istilah RWA disebutkan secara langsung dalam dokumen panduan regulasi resmi.
Dalam dokumen tersebut, RWA ditempatkan sejajar dengan stablecoin, token tanpa nilai, serta aktivitas penambangan kripto sebagai bentuk aktivitas mata uang virtual yang dilarang.
Koordinasi lintas industri pada level ini biasanya hanya dilakukan pada momen krusial pencegahan risiko keuangan berskala besar.
Otoritas China mendefinisikan RWA sebagai aktivitas pembiayaan dan perdagangan yang dilakukan melalui penerbitan token atau sertifikat hak maupun utang yang memiliki karakteristik menyerupai token.
Dokumen tersebut menyoroti berbagai risiko serius, mulai dari aset fiktif, kegagalan operasional, hingga spekulasi berlebihan yang dipicu oleh sensasi pasar.
Regulator menetapkan tiga batas merah utama dalam kerangka pengawasan ini.
Pertama, RWA dikategorikan sebagai mekanisme penghimpunan dana yang masuk dalam ranah regulasi keuangan yang dilarang oleh Undang-Undang Sekuritas.
















































Discussion about this post