Menurut Yusril, persoalan tersebut tidak boleh luput dari perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi nasional.
Ia menilai, pemberantasan korupsi selama ini memang harus terus menyasar pejabat yang melakukan penggelembungan harga atau menerima suap, tetapi pengawasan juga perlu menjangkau praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa melalui kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril menambahkan.
Selain memperluas perhatian terhadap bentuk-bentuk perbuatan yang merugikan perekonomian, pemerintah juga perlu mengkaji secara cermat batasan mengenai keuangan negara dalam aturan tindak pidana korupsi.
Yusril berpandangan, kejelasan mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara penting agar ketentuan hukum dapat diterapkan secara tepat terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Ia menilai, aspek perekonomian negara masih perlu mendapat perhatian lebih besar dalam penyempurnaan regulasi, termasuk ketika suatu tindakan merugikan kepentingan nasional meskipun bentuknya tidak sama dengan praktik korupsi yang selama ini umum ditangani.

















































Discussion about this post