“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti perlunya perhatian lebih luas terhadap berbagai tindakan yang menyebabkan kekayaan nasional mengalir keluar atau menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.
Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak hanya mengatur persoalan penyuapan, tetapi mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang dapat menjadi acuan negara-negara peserta dalam menyusun hukum nasional.
Ia menilai, selain suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, praktik manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan juga perlu mendapat perhatian serius.
Praktik tersebut terjadi ketika nilai atau volume transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan membuat sebagian nilai ekonomi tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.

















































Discussion about this post