“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.
Pemerintah selanjutnya akan mendalami kemungkinan penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, tanpa mengabaikan karakteristik dan kebutuhan hukum Indonesia.
Kajian ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memperluas perlindungan terhadap kekayaan negara, sumber daya alam, dan perekonomian nasional.(*)

















































Discussion about this post