Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Ekonomi kita berdasarkan rancang bangun cetak biru yang dibuat oleh pendiri-pendiri bangsa kita. Dibuat oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan semua pendiri-pendiri bangsa kita tertuang dengan sangat jelas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di mana sangat jelas diamanatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” ucap Presiden.
Sebagai implementasi nyata dari prinsip tersebut, Presiden mendorong kebangkitan koperasi sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain koperasi, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pembangunan desa juga dinilai menjadi kunci menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.
“Koperasi harus diperkuat, koperasi harus bangkit, koperasi adalah salah satu alat untuk mengangkat rakyat kita dari keadaan kemiskinan dan ketidakberdayaan. Usaha kecil dan menengah harus kita perkuat dan desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tuturnya.
“Karena itu rakyat harus menjadi pelaku utama dari pembangunan, bukan sekedar objek pembangunan, apalagi hanya menjadi alat pembangunan,” sambungnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tujuan akhir dari ekonomi Pancasila adalah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus selalu berjalan seiring dengan pemerataan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
















































Discussion about this post