ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dengan menyoroti praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara, mulai dari manipulasi nilai transaksi pertambangan hingga pencurian ikan di laut.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Yusril, pembahasan itu berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk meninjau kembali definisi korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajian tersebut juga akan mempertimbangkan kesesuaian aturan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa arahan Presiden bukan berarti pemerintah telah menyetujui usulan perubahan yang disampaikan DEN.
Sebaliknya, Prabowo meminta agar persoalan tersebut dipelajari secara lebih menyeluruh sehingga rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kepentingan Indonesia.

















































Discussion about this post