ISTANAGARUDA.COM – Dunia kripto sedang digemparkan dengan berita CEO MicroStrategy, Michael Saylor, yang didenda rekor sebesar $40 juta (sekitar Rp 592 miliar) untuk kasus penggelapan pajak.
Kemenangan telak District of Columbia (DC) atas kasus ini mengirimkan peringatan keras kepada para petinggi kripto lainnya.
Kesepakatan damai ini tercapai setelah penyelidikan selama bertahun-tahun yang mengungkap dugaan skema penggelapan pajak Saylor selama 15 tahun.
Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab perusahaan dalam ekosistem kripto.
Jaksa Agung DC menuduh Saylor dan MicroStrategy, perusahaan yang ia pimpin sekaligus investor besar Bitcoin, telah menghindari pembayaran pajak pendapatan senilai lebih dari $25 juta (sekitar Rp 370 miliar).
Gugatan yang diajukan pada tahun 2022 itu menuduh mereka menggunakan strategi pajak ilegal selama bertahun-tahun. Kesepakatan damai ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penggelapan pajak di DC.
Investigasi mengungkapkan bahwa Saylor diduga melaporkan alamat palsu untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi di DC.
Dari tahun 2005 hingga 2020, ia diduga mengklaim tinggal di Florida atau Virginia, wilayah dengan tarif pajak penghasilan yang jauh lebih rendah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya kesengajaan untuk menghindari kewajiban pajak yang substansial.
Kasus ini juga menjadi yang pertama kali menggunakan “Modified False Claims Act” di DC.
Undang-undang ini mendorong para whistleblower untuk melaporkan potensi penggelapan pajak, yang dapat berujung pada tuntutan perdata terhadap pihak yang diduga menyembunyikan tempat tinggal mereka yang sebenarnya untuk menghindari pajak.
Discussion about this post