ISTANAGARUDA.COM – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Presiden menegaskan bahwa pemberian THR kepada para pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, mekanisme penyaluran akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden.
Selain pekerja sektor formal, pemerintah juga menunjukkan perhatian kepada para pengemudi serta kurir online.
Presiden menilai bahwa kelompok pekerja ini memiliki peran penting dalam menunjang sistem transportasi dan logistik di Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.
Saat ini, berdasarkan data yang disampaikan Presiden, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja, sementara pekerja paruh waktu di sektor ini berkisar antara 1 hingga 1,5 juta orang.
Discussion about this post