ISTANAGARUDA.COM – Gagasan menarik tentang pemanfaatan dana zakat untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai pro dan kontra.
Usulan ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, yang menegaskan pentingnya pendapat ulama dalam menentukan hukum pengalokasian dana zakat untuk program tersebut.
“Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” kata Saleh dilansir dari Antaranews, Kamis (16/01/2025) .
Menurut Saleh, zakat merupakan isu keagamaan yang berada di ranah ulama, sehingga para ahli agama tersebut memiliki otoritas untuk memberikan pandangan terkait penggunaan dana zakat.
Salah satu poin penting yang perlu dikaji adalah apakah kategori siswa penerima MBG sesuai dengan kriteria penerima zakat.
Ia menjelaskan bahwa di antara para siswa penerima MBG, terdapat yang berasal dari keluarga mampu dan bahkan dari berbagai latar belakang agama.
“Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?” tanya Saleh.
Saleh juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah membuat aturan yang memungkinkan pembayaran zakat dijadikan pengurang pajak.
Ia melihat hal tersebut bisa menjadi celah untuk mempertimbangkan usulan pemanfaatan zakat bagi program MBG.
Discussion about this post