ISTNAAGARUDA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dimulai Senin hari ini (04/03/2024) hingga 17 Maret 2024.
Operasi Keselamatan 2024 ini dilaksanakan serentak di sleluruh Indonesia dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” terang Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, pekan lalu.
Berikut 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas dalam Operasi Keselamatan 2024 tersebut.
1. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara :
Penindakan akan dilakukan terhadap pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi atau pengendara di bawah umur.
2. Overload Sepeda Motor :
Pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor akan menjadi target penindakan.
3. Helm Wajib :
Penegakan akan dilakukan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm.
4. Sabuk Pengaman :
Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan ditindak.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol :
Penindakan akan dilakukan terhadap pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk.
6. Melawan Arus :
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus akan ditindak.
7. Kecepatan Berlebih :
Penegakan aturan akan dilakukan terhadap pengendara yang melebihi batas kecepatan.
8. Knalpot Ilegal :
Penindakan akan dilakukan terhadap pengguna knalpot yang tidak sesuai standar.
Discussion about this post