Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan antrean hingga menemukan angka rata-rata 26 tahun untuk seluruh Indonesia.
Namun, angka tersebut masih dinilai terlalu panjang sehingga penataan data kembali dilakukan secara menyeluruh.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Tim Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya melakukan validasi terhadap jutaan data jemaah untuk memastikan daftar antrean mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Setelah data dibersihkan dan penghitungan dilakukan berdasarkan kondisi faktual, masa tunggu rata-rata jemaah yang berangkat tahun ini menjadi 14 tahun.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Di sisi lain, Presiden juga meminta pembenahan dilakukan terhadap ekosistem haji dan umrah secara lebih luas, termasuk praktik-praktik yang dinilai merugikan calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Presiden memberikan apresiasi terhadap langkah kementeriannya dalam membersihkan berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.















































Discussion about this post