Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Abdul Mu’ti.
Selain sekolah umum, prinsip pendidikan negeri gratis juga diarahkan berlaku pada madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Apa yang berlaku di sekolah itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.
Perhatian pemerintah kemudian diarahkan ke jenjang pendidikan tinggi yang memiliki persoalan pembiayaan dan skema pelaksanaan lebih kompleks.
Presiden Prabowo meminta agar rencana pendidikan gratis di PTN dipersiapkan secepat mungkin, tetapi pelaksanaannya tetap harus melalui tahapan yang mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pemerintah telah mulai menghitung kebutuhan pembiayaan sekaligus mengkaji sejumlah alternatif untuk menjalankan program tersebut.
Komponen yang dianalisis antara lain penerimaan dari uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta berbagai sumber pendapatan lain yang selama ini menjadi bagian dari pembiayaan PTN.

















































Discussion about this post