ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah akhirnya menuntaskan salah satu kewajiban finansial yang lahir dari krisis ekonomi 1997-1998 setelah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi penanda berakhirnya utang pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan lebih dari dua dekade lalu.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu, pada Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelunasan terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
Pemerintah kemudian menggunakan penerimaan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul sebagai konsekuensi kebijakan penanganan krisis ekonomi pada akhir dekade 1990-an.
















































Discussion about this post