“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Meski utang obligasi kepada BI telah sepenuhnya dilunasi, penyelesaian kewajiban pemerintah tersebut tidak berarti negara menghentikan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program BLBI.
Suahasil menegaskan pemerintah tetap mempunyai hak tagih terhadap obligor dan debitur yang kewajibannya belum diselesaikan.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang berjalan secara terpisah, yakni lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI dan tetap berlangsungnya upaya negara untuk menagih kewajiban para obligor serta debitur BLBI.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik selesainya pembayaran utang obligasi tersebut.
Menurut dia, perjalanan panjang penyelesaian kewajiban BLBI memberikan pelajaran penting bagi Indonesia dalam mengelola perekonomian dan merumuskan kebijakan makroekonomi.
















































Discussion about this post