Presiden juga meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran dan instansi terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran secara mendalam.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” ujar Presiden.
Ketegasan tersebut tidak hanya diarahkan kepada korporasi, tetapi juga menyangkut aturan yang selama ini dapat membuka ruang bagi praktik pembakaran lahan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mengkaji kembali ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.
Presiden juga meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.
Bagi Prabowo, alasan pembukaan lahan tidak boleh lagi digunakan untuk membenarkan pembakaran hutan dan lahan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden.


















































Discussion about this post