“kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri.
Selain 18 perusahaan yang sedang didalami, terdapat 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Kepolisian akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya unsur pidana dalam aktivitas mereka.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya mengetahui secara jelas pihak yang berada di balik korporasi yang diduga berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pembukaan lahan secara ilegal.
Dengan proses penyelidikan yang terus berkembang, pemerintah membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan maupun tersangka yang diproses apabila bukti baru ditemukan di lapangan.(*)

















































Discussion about this post