Perintah tersebut muncul setelah pemerintah menemukan indikasi bahwa sebagian kasus kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam, melainkan diduga berkaitan dengan tindakan manusia yang dilakukan secara terencana.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam rapat tersebut melaporkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan di sejumlah wilayah.
Menurut Suharyanto, aparat bahkan menemukan kasus pembakaran yang diduga dilakukan setelah seseorang menerima bayaran untuk membakar kawasan hutan dan lahan.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena praktik pembakaran secara sengaja dapat memperluas dampak karhutla sekaligus menimbulkan ancaman terhadap masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap kasus karhutla yang tengah ditangani kepolisian.
Hingga saat ini, terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
Dari keseluruhan laporan tersebut, polisi telah mengamankan 138 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Selain individu, kepolisian juga tengah menangani perkara yang berkaitan dengan delapan korporasi.
Penyidik masih memperdalam dugaan keterlibatan 18 perusahaan lainnya untuk memastikan apakah aktivitas mereka juga memenuhi unsur tindak pidana.

















































Discussion about this post