Ia menjelaskan bahwa praktik perladangan masyarakat Dayak memiliki karakteristik yang berbeda dengan kegiatan perkebunan, termasuk dari sisi lokasi lahan yang digunakan.
“Jadi ladang itu dengan perkebunan itu kadang-kadang bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan. Tetapi sebenarnya orang berladang tidak di lahan gambut. Orang berladang itu di lahan mineral,” katanya.
Karena itu, masyarakat adat dinilai memiliki posisi strategis dalam membantu mengawasi penggunaan lahan di wilayah masing-masing.
Panglima Jilah menuturkan bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka ladang juga memiliki tanggung jawab langsung untuk mengawasi lokasi tersebut.
“Jadi kalau kita membakar, di mana lahan ladang kita dibakar, disitulah kita yang akan monitoringnya,” ujarnya.
Menurut Panglima Jilah, tradisi berladang masyarakat Dayak telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sebelum kawasan perkebunan berkembang luas di Kalimantan.
Hubungan masyarakat adat dengan lingkungan juga menjadi alasan kuat bagi mereka untuk ikut menjaga kelestarian alam yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Upaya pencegahan karhutla kemudian dilakukan melalui pendekatan berbasis komunitas dengan melibatkan tokoh-tokoh adat sebagai penyampai pesan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut diarahkan untuk mencegah praktik pembakaran yang dilakukan tanpa pengawasan dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
“Masyarakat adat bersosialisasi lewat tokoh-tokoh adat agar tidak sembarangan membakar hutan karena masyarakat adat itu identik, dekat dengan alam. Tentunya tidak ada alam, tidak ada masyarakat adat. Kita menjaga,” ujar Panglima Jilah.














































Discussion about this post