“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, terdapat 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Polisi menyebut para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia.
Dalam penggerebekan itu, penyidik turut menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan praktik perjudian daring internasional.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh aparat.
Di antaranya berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan operasi perjudian internasional tersebut.



















































Discussion about this post