ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan.
Menurut Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS mendapat Rp850 ribu.
Penurunan honor ini dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 lalu, di mana ketua KPPS berhak atas Rp1,2 juta dan anggota menerima Rp1,1 juta.
Penyesuaian ini, menurut Parsadaan, didasarkan pada beban kerja yang lebih ringan di Pilkada dibandingkan Pemilu sebelumnya.
“Pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya perlu menangani dua kotak suara, yaitu untuk pilkada gubernur-wakil gubernur dan wali kota/bupati-wakil bupati, berbeda dengan Pemilu Serentak yang melibatkan lima kotak suara,” jelas Parsadaan saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa.
Meskipun tugas KPPS berkurang dari segi jumlah kotak suara, tantangan baru muncul dengan peningkatan jumlah pemilih yang harus dilayani.
Pada Pilkada Serentak 2024, satu TPS bisa melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat dari kapasitas pada Pemilu Serentak yang hanya melayani 300 pemilih per TPS.
Honor yang disesuaikan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Parsadaan juga berharap agar masyarakat memahami sejak awal mengenai honorarium yang akan diterima anggota KPPS untuk masa kerja sekitar satu bulan.
KPU sendiri akan merekrut sekitar 3 juta lebih anggota KPPS untuk bertugas di 435.089 TPS pada Pilkada Serentak 2024. Mereka akan melayani lebih dari 203 juta pemilih di seluruh Indonesia.
Discussion about this post