ISTANAGARUDA.COM – Pembenahan besar-besaran tata kelola haji mulai dilakukan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto meminta masa tunggu jemaah terus dipangkas sekaligus memerintahkan pembersihan praktik curang serta audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Dalam pertemuan itu, pemerintah melaporkan perkembangan penataan data jemaah yang menjadi salah satu dasar penghitungan ulang masa tunggu keberangkatan haji.
Hasil validasi terhadap 5,7 juta data jemaah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Pembersihan tersebut kemudian mengubah gambaran antrean secara faktual, dengan masa tunggu keberangkatan jemaah yang kini disebut rata-rata berada di angka 14 tahun.
Perubahan itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden yang sebelumnya meminta pemerintah mencari formula baru agar masa tunggu haji tidak terlalu panjang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa ketika Kementerian Haji dan Umrah mulai bekerja, masa tunggu terlama yang tercatat mencapai 49 tahun.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil.















































Discussion about this post