ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas untuk memperkeras penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencabutan izin korporasi hingga penyelidikan pidana dan kemungkinan memasukkan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah bencana di Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dalam rapat itu, Presiden menerima laporan mengenai perkembangan penanganan karhutla, termasuk temuan mengenai kebakaran yang diduga sengaja dilakukan serta dugaan keterlibatan sejumlah korporasi.
Prabowo meminta seluruh laporan tersebut diverifikasi secara menyeluruh agar tindakan hukum dapat diarahkan kepada pihak yang benar-benar terbukti bertanggung jawab.
“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Presiden.
Menurut Kepala Negara, perusahaan yang telah terbukti bertanggung jawab tidak boleh kembali mendapatkan ruang untuk mengulangi pelanggaran yang sama.
“Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” lanjutnya.


















































Discussion about this post