ISTANAGARUDA.COM – Komisi Eropa menjatuhkan sanksi finansial raksasa kepada AliExpress setelah menyimpulkan bahwa platform e-commerce asal China tersebut tidak mampu mencegah maraknya peredaran produk palsu, barang ilegal, dan produk yang dinilai tidak aman bagi konsumen di kawasan Uni Eropa.
Besaran denda yang dijatuhkan mencapai 550 juta euro atau setara lebih dari Rp10 triliun, menyusul temuan bahwa AliExpress melanggar ketentuan dalam Digital Services Act (DSA), regulasi Uni Eropa yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan ekosistem daring.
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Eropa, AliExpress dinilai tidak melakukan penilaian risiko maupun langkah mitigasi secara memadai terhadap penjualan produk ilegal, barang berbahaya, maupun produk tiruan yang beredar melalui layanannya.
Dalam aturan DSA, setiap platform digital berskala besar diwajibkan memiliki mekanisme efektif untuk meninjau, mendeteksi, serta menghapus produk yang berpotensi melanggar hukum.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AliExpress terlalu melebih-lebihkan kemampuan sistem internalnya dalam mendeteksi sekaligus menghapus produk-produk ilegal dari platform.
Komisi Eropa juga menemukan bahwa perusahaan tidak melakukan evaluasi yang memadai mengenai dampak sistem rekomendasi maupun layanan iklannya yang justru berpotensi memperluas penyebaran produk-produk ilegal kepada pengguna.
Menurut regulator, AliExpress hanya mengandalkan satu indikator kuantitatif dalam mengukur efektivitas sistem moderasi.














































Discussion about this post