Pendekatan tersebut dinilai tidak mampu menggambarkan secara akurat apakah mekanisme pengawasan benar-benar berhasil mencegah munculnya kembali produk ilegal dengan bentuk atau variasi yang serupa.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sistem pendeteksian produk ilegal milik AliExpress tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Akibatnya, banyak produk yang melanggar aturan tetap dapat diperdagangkan di dalam platform.
Bahkan setelah berhasil teridentifikasi, sejumlah produk ilegal masih tetap tayang selama beberapa minggu sebelum akhirnya dihapus.
Komisi Eropa juga menilai AliExpress tidak menerapkan kebijakan sanksi secara konsisten terhadap para pedagang yang menjual produk ilegal.
Selain itu, pemeriksaan kepatuhan produk dinilai mudah diakali karena penjual cukup mengubah atau memberikan label yang keliru terhadap barang yang dipasarkan agar lolos dari proses verifikasi.
Regulator Uni Eropa kemudian menyimpulkan bahwa kelemahan tersebut membuat AliExpress gagal menghentikan penyebaran barang-barang palsu secara efektif di dalam platformnya.
Sistem otorisasi merek yang diwajibkan perusahaan untuk mencegah penjualan produk tiruan juga dinilai tidak berjalan efektif.
Komisi Eropa menyebut mekanisme tersebut kekurangan sumber daya manusia sehingga para pedagang relatif mudah menghindari proses pengawasannya.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, AliExpress diberikan waktu hingga 20 Oktober untuk menyerahkan rencana aksi kepada Komisi Eropa.
Dokumen tersebut harus memuat langkah-langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan guna memperbaiki pelanggaran terkait kewajiban menilai serta mengurangi risiko sistemik sebagaimana diatur dalam Digital Services Act.














































Discussion about this post