ISTANAGARUDA.COM – Laporan dari Unit Intelijen Keuangan India (FIU) mengungkapkan kecurigaan bahwa kriptokurensi digunakan dalam kegiatan ilegal, termasuk pendanaan terorisme, kejahatan siber, perdagangan narkoba, dan perjudian ilegal.
Laporan FIU yang disusun selama tahun anggaran 2023-2024 ini menganalisis berbagai laporan transaksi mencurigakan (STR) dari sektor aset digital, termasuk penyedia layanan seperti bursa kripto.
Temuan ini telah diteruskan ke berbagai lembaga, termasuk Direktorat Penegakan Hukum (ED), Biro Investigasi Pusat (CBI), dan Departemen Pajak Penghasilan, yang kemudian menindaklanjuti dengan tindakan penegakan hukum di beberapa kasus.
Dalam laporannya, FIU juga mencatat adanya skema pump and dump dengan koin palsu, transaksi kripto dengan volume tinggi di aplikasi forex ilegal, serta upaya untuk melibatkan individu yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal.
Peraturan Kripto India di Tengah Sorotan
Berita ini muncul di tengah upaya India untuk menyusun kerangka peraturan kripto. Meskipun kripto tidak ilegal, penghasilan dari transaksi kripto telah dikenakan pajak sebesar 30% sejak 2022.
Temuan ini dapat mempengaruhi peraturan yang sedang disusun, mengingat kecurigaan yang muncul bisa memicu tindakan lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan aset digital. Selain itu, hal ini juga berpotensi mempengaruhi persepsi publik dan adopsi kripto di negara ini.
Bank Sentral India (RBI) juga telah menyuarakan kekhawatiran terkait kripto pribadi, menganggapnya sebagai ancaman besar bagi stabilitas ekonomi dan keuangan India.
Discussion about this post