Sementara itu, Kepala Eksekutif IRB, Datuk Dr. Abu Tariq Jamaluddin, menegaskan kembali bahwa perdagangan kripto di Malaysia dikenakan pajak.
Dia mendesak individu yang terlibat dalam perdagangan kripto untuk segera melaporkan pajak mereka di kantor IRB guna menghindari tindakan penegakan hukum.
Badan ini meyakini bahwa operasi ini akan meningkatkan pendapatan negara dan efisiensi pajak, serta memperbaiki basis pajak negara dengan mengurangi kebocoran.
Di Malaysia, cryptocurrency adalah legal dan diatur oleh Komisi Sekuritas (SC), regulator pasar modal negara tersebut. Aset digital dianggap sebagai sekuritas dan dengan demikian tunduk pada undang-undang sekuritas.
Namun, bank sentral tidak mengakui cryptocurrency atau token sebagai alat pembayaran yang sah atau instrumen pembayaran. Selain itu, bisnis yang berfokus pada cryptocurrency harus mematuhi undang-undang pajak pendapatan negara tersebut.
Dengan adanya ‘Ops Token’, diharapkan para pelaku transaksi kripto akan lebih patuh dalam melaporkan pajak mereka, sehingga kontribusi pajak dari sektor ini dapat meningkat dan membantu pembangunan negara.(*)
Discussion about this post