ISTANAGARUDA.COM – Lebih dari 600 aset kripto yang terdaftar di bursa Korea Selatan akan dievaluasi. Aset yang tidak memenuhi standar akan mendapat peringatan perdagangan sebelum dihapus listingnya.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan aset kripto yang diperdagangkan di 29 bursa kripto Korea Selatan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (Virtual Asset User Protection Act) yang akan diterapkan mulai 19 Juli 2024.
Peningkatan Keamanan dan Perlindungan Investor
Menurut laporan media lokal, regulasi ini akan mewajibkan bursa kripto menerapkan praktik terbaik. Nantinya, aset kripto yang sudah diperdagangkan selama 6 bulan akan dievaluasi secara berkala, dan evaluasi lanjutan akan dilakukan setiap 3 bulan.
Kriteria Evaluasi Aset Kripto
Beberapa faktor yang akan dipertimbangkan dalam evaluasi antara lain reputasi penerbit aset, keamanan, kepatuhan terhadap hukum, dan keberadaan fitur perlindungan pengguna.
Distribusi aset, potensi konflik kepentingan, dan keamanan blockchain tempat aset tersebut beroperasi juga akan dinilai.
Evaluasi Khusus untuk Aset Kripto Desentralisasi
Untuk aset kripto tanpa entitas penerbit terpusat, seperti Bitcoin, atau yang diterbitkan oleh Organisasi Otonom Desentralisasi (DAO), metode evaluasi khusus akan diterapkan.
Dampak bagi Investor Indonesia
Evaluasi ini berpotensi mempengaruhi investor Indonesia yang berinvestasi pada aset kripto di bursa Korea Selatan.
Investor disarankan untuk memantau perkembangan evaluasi dan waspada terhadap potensi delisting aset yang mereka miliki.














































Discussion about this post